Jukir yang Aniaya Petugas Dishub Pontianak Terbukti Positif Narkoba

Juru parkir yang melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap petugas Dishub Kota Pontianak setelah diamankan Resmob Polda Kalbar.

BERKABAR.CO.ID – Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengalami kekerasan saat menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar depan Cattu Coffeeshop, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat (23/5) siang.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB, saat regu patroli Dishub sedang menjalankan tugas rutin penertiban parkir liar di wilayah Kota Pontianak. Setibanya di depan Cattu Coffeeshop, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua dan empat terparkir di atas trotoar.

Petugas pun memberi imbauan melalui pengeras suara agar pemilik kendaraan segera memindahkan kendaraannya ke tempat parkir yang semestinya. Namun, imbauan tersebut tidak dindahkan.

Karena tidak ada yang menghiraukan imbauan dan peringatan yang telah diberikan, petugas dari Dishub Kota Pontianak kemudian melanjutkan pengempesan ban kendaraan sebagai bentuk sanksi karena melanggar aturan parkir yang berlaku.

Namun saat akan melakukan kegiatan itu, dua orang juru parkir, yakni Sabur Yandi dan Fahrol Razi alias Paul Raji, berusaha menghalangi dan melarang petugas bertindak.

Menurut keterangan petugas, Paul Raji datang sambil membawa kayu panjang dan mengancam dengan mengatakan, “Kau kempeskan lah ban ku, pangkong kau!”. Petugas tetap meminta agar kendaraan dipindahkan, namun permintaan tersebut tidak digubris.

Saat petugas hendak mengempeskan ban motor, Paul Raji mendorong petugas dan melontarkan kata-kata kasar. Situasi memanas hingga akhirnya Paul Raji memukul pipi kanan petugas dengan tangan kirinya. Aksi tersebut langsung dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Usai kejadian, petugas kembali ke mobil dan segera melaporkan insiden tersebut kepada atasan dan pihak kepolisian.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al-Ghazali, menuturkan Pukul 15.00 WIB, tim dari aparat gabungan menerima laporan masyarakat terkait keributan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku Paul Raji telah diamankan ke Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, juru parkir lainnya, Sabur Yandi, juga turut diamankan sebagai saksi.

“Setelah pelaku kita amankan, kita lakukan tes urin kepada pelaku dan hasilnya didapati urine pelaku dinyatakan positif mengandung zat terlarang atau narkotika, ” Ujar Ipda Achmad

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp 4.500.000.

“Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” pungkas Ipda Achmad.