Warga Embaloh Hulu Tolak Sawit, WALHI Desak Bupati Jaga Wilayah Kelola Rakyat

BERKABAR.CO.ID – Penolakan terhadap kehadiran perusahaan kelapa sawit kembali mencuat di Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sejumlah warga dari berbagai desa menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap aktivitas sosialisasi yang dilakukan oleh PT Ichiko Agro Lestari (IAL) sejak pertengahan Mei 2025.

Berdasarkan data yang dikumpulkan WALHI Kalimantan Barat, perusahaan tersebut mengadakan sosialisasi di beberapa lokasi antara tanggal 15 hingga 20 Mei 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di tingkat kecamatan serta desa-desa seperti Pulau Manak (16 Mei), Banua Martinus (17 Mei), dan Banua Ujung (18 Mei).

Namun, rencana sosialisasi di Desa Saujung Giling Manik dan Desa Ulak Pauk dibatalkan karena adanya penolakan dari warga setempat.

Baca Juga : Jelang Musim Kemarau, Bupati Kubu Raya Imbau Perkebunan Sawit Siaga Hadapi Karhutla

Sebagai bentuk respon, masyarakat Embaloh Hulu mengadakan musyawarah adat “Kambong Banua” yang menghasilkan keputusan kolektif untuk menolak kehadiran perkebunan sawit.

Penolakan ini mengulang sikap serupa yang telah disampaikan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Warga tidak ingin pihak perusahaan malah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” tegas Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, pada Jumat 23 Mei 2025.

WALHI mencatat bahwa wilayah kelola rakyat (WKR) di lima desa yang terdampak mencakup area seluas sekitar 14.000 hektar.

Baca Juga : Perusahaan Sawit Diminta Self-Report Terkait Karhutla, Jika Abai Sanksi Tegas Menanti

Kehadiran perusahaan sawit dianggap sebagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat serta ekosistem setempat.

“Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya.

Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan,” jelas Adam.

Menanggapi hal tersebut, WALHI Kalbar mendesak Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, agar memberikan penjelasan terkait kegiatan sosialisasi tersebut dan mengambil langkah untuk melindungi hak-hak warga.

Baca Juga : Aliansi Buruh Sawit Lakukan Audiensi dengan Komisi V DPRD Kalbar

“Bupati Kapuas Hulu diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan wilayah kelola rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumberdaya alam,” tambahnya.

Adam juga mengingatkan bahwa Kapuas Hulu adalah kabupaten konservasi dan bagian dari jaringan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), sehingga keputusan terkait investasi perlu mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial secara menyeluruh.

Meskipun PT IAL mengaku belum mengantongi izin usaha perkebunan maupun hak guna usaha (HGU) di wilayah Kapuas Hulu, WALHI mengungkap bahwa perusahaan ini telah beroperasi di Kabupaten Kubu Raya dan memiliki kantor pusat di Tangerang, Banten, serta kantor perwakilan di Pontianak.

Baca Juga : Hegemoni Sawit Kian Menguat, Ketahanan Pangan Kalbar Terancam?

“Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu selaku kepala daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal mengenai keberadaan perusahaan ini. Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-undang,” tutup Adam. (Nad)