BERKABAR.CO.ID – Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Kamis 8 Mei 2025.
Aliansi ini terdiri atas Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (SBK KB), Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (FSPBR), GSBI Cabang Bengkayang, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Link-AR Borneo, AGRA Wilayah Kalimantan Barat dan perwakilan Sekretariat Nasional Koalisi Buruh Sawit (KBS).
Di ruangan Meranti Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, secara bergantian, setiap delegasi menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh buruh sawit.
Secara umum masalah-masalah yang diajukan mencakup minimnya jaminan perlindungan sosial termasuk di dalamnya masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3), upah minimum sektoral (UMS) yang rendah, perluasan praktik sistem kerja kontrak, borongan dan outsourcing, beban target kerja yang memberatkan disertai berbagai bentuk sanksi pemotongan upah, serta masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pihak DPRD Provinsi Kalimantan Barat, terutama Komisi V dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasinya dan akan berusaha memastikan Pemerintah Provinsi dapat mengambil kebijakan perlindungan buruh sawit.
Komisi V dan Disnakertrans Provinsi juga meminta para delegasi bisa mengirimkan daftar masalah buruh sawit di masing-masing perusahaan, seperti masalah-masalah yang masih dihadapi oleh buruh kebun sawit eks PT Duta Palma Sambas yang sekarang telah beralih penguasaan dan pengelolaanya ke PT Agrinas Palma Nusantara.
ABS Kalbar dalam audiensinya juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menetapkan Perda Perlindungan Buruh Sawit sebagai dasar untuk memberikan kepastian hukum kepada buruh kebun sawit.
Atas gagasan dan usulan ABS Kalbar, pihak Komisi V dan Disnakertrans menyambut baik dan meminta agara ABS Kalbar bisa bersama-sama menyusun rancangan naskah perda yang dimaksudkan.
Pada kesempatan audiensi tersebut, Ahamd Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo selaku perwakilan Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) menyerahkan dokumen hasil riset International Palm Oil Workers United (IPOWU) tentang riset “agrokimia di perkebunan kelapa sawit” kepada Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat. ***












