BERKABAR.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit memiliki keterkaitan dengan meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karena menurutnya, karhutla saat ini lebih banyak terjadi di area lahan dibandingkan hutan.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi PT Putralirik Domas Kalbar yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 17 Mei 2025.
“Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan perusahaan besar di sektor kelapa sawit, untuk mengurangi risiko kebakaran,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Kementerian LHK akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemegang izin usaha perkebunan sawit untuk menyampaikan laporan mandiri (self-report).
Perusahaan akan diberi waktu dua minggu sejak diterimanya surat tersebut untuk menyerahkan laporan.
Baca Juga : Hadapi Ancaman Karhutla 2025, Menteri Lingkungan Hidup Perkuat Kesiapsiagaan di Kalbar
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan laporan tidak diterima, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa paksaan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa sanksi ini bersifat wajib. Jika tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi tambahan, termasuk ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Setelah seluruh data terkumpul, akan dilakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan pemerintah pusat dan gubernur di seluruh Indonesia.
Evaluasi ini akan mencakup kesiapan sarana, sumber daya manusia, serta pelatihan yang dimiliki oleh pelaku usaha di lapangan.
Baca Juga : BPBD Petakan 355 Desa di Kalbar Berpotensi Karhutla
Apabila ditemukan bahwa fasilitas dan pelatihan yang dimiliki belum memadai, maka akan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya.
“Jika tetap tidak dipenuhi, sanksi lanjutan berupa paksaan pemerintah akan dikenakan,” jelasnya.
Ia menuturkan upaya ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tujuannya ialah mendorong penerapan kebijakan zero burning, khususnya di wilayah seperti Kalimantan Barat, dan mencegah meluasnya karhutla secara nasional.
Ia juga menyoroti dampak politik internasional yang ditimbulkan dari bencana asap.
Baca Juga : Lima Rekomendasi Jasa Rental Motor yang Bisa Jadi Pilihan di Kota Pontianak
“Kalau asap sudah muncul, diplomasi politik kita jadi sangat berat,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pengendalian karhutla penting untuk menjaga komitmen nasional dan kualitas lingkungan hidup.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian LHK akan terus mengawasi implementasi Peraturan Presiden terkait pengendalian karhutla termasuk kewajiban melengkapi sarana pemadaman.
“Serta pemberlakuan sanksi administratif, perdata, maupun pidana bagi perusahaan yang lalai dalam pengelolaan konsesinya, baik itu perkebunan sawit maupun sektor kehutanan,” tutupnya. ***












