Penahanan Nirkita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang

Nikita Mirzani

BERKABAR.CO.ID – Kepolisian resmi memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, selama 30 hari ke depan.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan surat tersebut, mulai hari ini kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 2 Mei 2025.

Menurutnya, perpanjangan ini diperlukan karena berkas perkara yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan dikembalikan untuk dilengkapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan surat P19, yang berisi permintaan pelengkapan terhadap beberapa aspek dalam berkas penyidikan.

Di tahap awal, lanjut Kabid Humas, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ada surat dari JPU yang menyatakan masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman untuk melengkapi kekurangan tersebut. Proses pelengkapan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Jika tidak ada hambatan, minggu depan penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi kepada JPU,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai rincian pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut. ***