BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum lama ini menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kalbar karena dianggap melakukan pelanggaran netralitas ASN saat Pilgub Kalbar 2024.
Keduanya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sedangkan sanksi pelanggaran yang dilakukan saat dukungan di pilpres beberapa waktu lalu, tak ada kabarnya.
Diketahui saat pilpres, Harisson yang kala itu sebagai Pj Gubernur Kalbar mengajak masyarakat untuk memilih salah satu capres. Video ajakan Harisson itu pun viral, pernyataan Harisson itu disampaikan saat hari peringatan Pemprov Kalbar di halaman kantor gubernur pada Minggu 28 Januari 2024.
Tak adanya sanksi yang diberikan kepada Harisson yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalbar menjadi pertanyaan besar publik.
Hal ini mengingat temuan pelanggaran Harisson yang terang-terangan memberikan dukungannya pada salah satu paslon presiden saat kegiatan resmi kedinasan dan difasilitasi oleh dinas tertentu dan menggunakan fasilitas pemerintah.
Baca juga : Kasus Campak di Kalbar Melonjak, Imunisasi Tak Lengkap Jadi Faktor Utama
Secara tegas dalam aturannya, ASN dilarang untuk berpolitik terlebih jika terang-terangan mendukung pasangan calon presiden. Tetapi fakta yang terjadi Harisson justru mengajak untuk mendukung salah satu paslon.
Akibat kejadian itu, Harisson memang mendapatkan teguran tertulis, namun tidak terkena sanksi berat, seperti yang diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Karo Hukum Provinsi Kalimantan Barat yang diturunkan eselonnya.
Padahal temuan fakta di lapangan, tindakan kedua ASN yang dikenai sanksi itu disaat kegiatan HUT PMI bukan kegiatan dinas dan tidak menggunakan fasilitas dinas. Kemudian saat kampanye, itu dilakukan oleh istri salah satu pasangan calon gubernur. Bukan dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Tetapi nyatanya dua ASN eselon II itu justru dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan.
Baca juga: Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem Siap Dibuka Agustus 2025 di Pontianak
Tetapi berbeda dengan penegakan aturan larangan kampanye oleh ASN yang dilakukan oleh Sekda Kalbar dulu. Sampai kini, sanksi juga belum diberikan.
Sebagai informasi dari data Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terdapat 16 dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pemilihan kepala daerah di Kalbar. 16 temuan pelanggaran itu diantaranya empat orang di Sambas, Sanggau dua orang, Ketapang dua orang, Kapuas Hulu tiga orang, Mempawah dua orang, Sintang satu orang dan Provinsi dua orang.(Red)












