Curi Motor Petani, Pria Asal Simpang Hilir Kayong Utara Diringkus Polisi

Ilustrasi

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial S, warga Dusun Usaha Baru, Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara Diringkus pihak Kepolisian, Minggu 3 Agustus 2025.

S ditangkap karena terlibat dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Petani warga Desa Seponti Jaya.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan mengatakan pelaku ditangkap saat berada di wilayahnya.

“Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, yang berjarak cukup jauh dari lokasi pencurian,” ucapnya, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, A (34), memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna hitam merah dengan nomor polisi D 3052 SFF di depan toko pertanian miliknya, yang menyatu dengan tempat tinggalnya di Desa Seponti Jaya, Kecamatan Seponti, sekitar pukul 07.30 Wib pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Kelompok Seks Bebas Terungkap di Kayong Utara, Anggotanya Anak di Bawah Umur

Sekitar pukul 11.40 WIB, istri korban menyadari motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar toko, namun tidak berhasil menemukan motornya. Kemudian korban memberitahu keponakannya, AT bahwa tidak bisa ke kebun karena motornya hilang.

Pelaku yang diduga mencuri motor adalah S, seorang pria yang diketahui berdomisili di Kecamatan Simpang Hilir.

Keponakan korban, AT, kemudian melihat motor yang mirip dengan milik korban digunakan oleh seorang pria dan wanita di Desa Pulau Kumbang.

“Pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB, AT mengirim foto motor tersebut kepada korban,” ungkapnya.

Baca juga: Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara Dihentikan

Setelah dipastikan cocok dengan motor yang hilang, korban meminta keponakannya untuk terus memantau.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, AT memberi kabar bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi sepeda motor yang digunakan memang terbukti adalah milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kayong Utara untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Terakhir, ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci ganda pada saat diparkirkan.

“Karena pada prinsipnya tidak ada tempat yg benar-benar aman, namun kita bisa membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan,” imbaunya. (Zul)