BERKABAR.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan 53 tabung LPG 3 Kg di tempat usaha pembuatan kue lapis di Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menuturkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu 21 Desember 2025.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL yang Gunakan Kursi di Waterfront Sungai Kapuas
Penertiban ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas untuk memastikan penggunaan gas bersubsidi tepat sasaran,, Kamis 21 Desember 2025. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Di salah satu lokasi di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah tempat usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Baca juga: 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak Beserta Peralatannya Dimusnahkan
Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.***












