Dishub Kota Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP

Oknum jukir liar saat diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

BERKABAR.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang memungut biaya parkir di area Pusat Oleh-oleh PSP, Senin 22 Desember 2025.

Diketahui, untuk kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis.

“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.

Ia menyayangkan masih ditemukannya oknum warga yang melakukan pungutan parkir di kawasan itu. Terhadap juru parkir liar tersebut, petugas melakukan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca juga: Pemkot Pontianak Uji Kelayakan 134 Kendaraan Operasional

Trisna menjelaskan, kegiatan monitoring parkir tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ungkap Trisna.

Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai itu, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat orang petugas ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” tutupnya.***