BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial MN (32 tahun) berhasil diringkus aparat kepolisian usai aksinya menjambret warga di kawasan Komplek Green Deli, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, terekam kamera dan viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku di wilayah Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan. Salah satu video penjambretan yang ramai dibagikan di media sosial menjadi titik awal penyelidikan polisi.
“Begitu mengetahui adanya informasi dari media sosial, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya agar proses hukum dapat berjalan,” kata Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Juli 2025.
Baca Juga : Curanmor Meningkat di Pontianak, Resmob Polda Kalbar Tegaskan Buru Pelaku
Berdasarkan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaannya hingga ke Pontianak Timur. Dalam proses penangkapan, petugas turut berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur.
MN akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga MN tidak beraksi sendirian. Seorang rekan pelaku diduga turut terlibat dan kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Baca Juga : WNA China Yu Hao Dijebloskan ke Penjara Dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. “Laporan dari masyarakat sangat penting agar pelaku kejahatan bisa segera kami tindak,” tegas Ade. (REH)












