Polda Jateng Bongkar Sindikat Gula Oplosan di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton per Bulan

Ilustrasi Gula Oplosan

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran gula oplosan ilegal berskala besar yang beroperasi di wilayah Cilongok, Banyumas.

Gula oplosan ini diketahui telah tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mengancam kesehatan konsumen dan merugikan produsen resmi.

Pelaku Campur Gula Rafinasi dan Gula Reject

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (52 tahun) merupakan pemilik gudang tempat produksi gula oplosan tersebut.

Baca Juga : Kemenkes Batasi Iklan Makanan dan Minuman Tinggi Gula, Garam, Lemak untuk Cegah Obesitas Anak

Dalam operasinya, pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject dari pabrik, lalu mengemas ulang menggunakan karung bekas bermerek tertentu.

“Produk oplosan ini kemudian didistribusikan secara luas ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim,” kata Arif, Jumat 11 Juli 2025.

Produksi Gula Oplosan Capai 500 Ton Per Bulan

Gudang milik MS disebut telah beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi mencapai 300–500 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp150 juta setiap bulan.

“Praktik ini membahayakan konsumen karena tidak sesuai standar pangan dan merusak pasar bagi produsen legal. Ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bermerek,” tegas Arif.

Baca Juga : Allulosa, Pemanis Alami yang Direkomendasikan Dokter untuk Gantikan Gula Pasir

Barang Bukti: 72 Ton Gula Oplosan dan Mesin Produksi

Dalam penggerebekan, aparat menyita sebanyak 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton, serta beberapa alat produksi seperti:

  • Tiga unit mesin mixer pengoplos
  • Dua mesin jahit karung
  • Dua timbangan digital

Produsen Resmi: Peredaran Gula Ilegal Merusak Citra Merek

Menanggapi kasus ini, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Hidayat Safwan, menyatakan bahwa aksi pengoplosan sangat merugikan pihaknya sebagai produsen resmi dari merek Raja Gula.

Baca Juga : Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Dekat Lanting Sungai Kapuas Sanggau

“Produk kami dipalsukan dan kualitasnya tidak sesuai standar. Hal ini mencoreng citra Raja Gula dan mengganggu kepercayaan konsumen,” ungkap Hidayat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam membeli produk gula, khususnya memastikan keaslian dan label resmi produsen. ***