Empat Penambang Emas Ilegal di Desa Nanga Biang Sanggau Ditangkap

Proses penangkapan pelaku penambang emas ilegal di Sungai Kapuas Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Rabu 02 Juli 2025 malam./Istimewa.

BERKABAR.CO.ID – Sebanyak empat orang penambang emas ilegal di Sungai Kapuas Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau ditangkap polisi.

Mereka ditangkap oleh Tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Sanggau pada Rabu 2 Juli 2025 malam. Dua lanting jek penyedot emas juga turut diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono membenarkan penindakan tersebut.

“Iya benar, memang ada penindakan yang dilakukan kepolisian. Ada dua lanting dan empat orang yang diamankan,” ucapnya pada Jumat 4 Juli 2025.

Kapolres menyampaikan, saat ini perkara tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau.

“Secara umum penanganannya di Reskrim. Silahkan update perkembangannya,” kata dia.

Penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian mengingat banyaknya keluhan yang muncul di masyarakat.

Baca Juga : Lantamal XII Tangkap Dua Kapal Pengangkut Arang Bakau Ilegal di Kalbar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau juga telah surat edaran terkait pelarangan aktivitas tambang ilegal.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi kegiatan ilegal seperti PETI yang menimbulkan banyak kerusakan bagi alam maupun dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. *** Zul