Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Tanggapan Komisi Yudisial

Ilustrasi Hakim

BERKABAR.CO.ID – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen mendapat beragam tanggapan.

Meski dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat lembaga peradilan, sejumlah pihak menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menjamin tegaknya integritas hakim.

Komisi Yudisial (KY) melalui Koordinator Penghubung KY Jawa Timur, Dizar Al Farizi, menyampaikan bahwa gaji tinggi hanyalah satu bagian dari upaya membangun peradilan yang bersih.

“Kenaikan gaji memang penting, tapi integritas tidak dibentuk oleh uang. Ia lahir dari pengawasan yang konsisten, budaya hukum yang sehat, dan keterbukaan terhadap publik,” kata Diza.

Baca Juga : Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini, CPNS dan PPPK Juga Kebagian

Peningkatan gaji hakim mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Zamroni, Sekretaris DPC Peradi Surabaya, menyebut bahwa profesi hakim memang menanggung beban moral yang berat dan patut mendapat kompensasi yang layak.

“Hakim memegang nasib banyak orang dalam keputusannya. Gaji tinggi harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab etik dan profesionalisme,” tegasnya.

Namun, kalangan akademisi turut memberikan catatan. Satria Unggul Wicaksana, Dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menilai bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan keberanian hakim dalam menghadapi kasus-kasus besar, termasuk korupsi.

“Jika negara sudah memberi lebih, maka publik juga berhak meminta lebih: putusan yang tegas, adil, dan berani,” katanya.

Baca Juga : Oknum ASN Cabul di Kalbar Terancam Dipecat, Panti Sosial Akan Dievaluasi

Satria juga menyoroti menurunnya kualitas vonis dalam sejumlah perkara korupsi belakangan ini. Ia berharap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan mampu menunjukkan bahwa insentif ini berdampak nyata, bukan sekadar kosmetik administratif.

“Kita tidak butuh simbol. Kita butuh perubahan konkret dalam putusan dan penegakan etika di tubuh peradilan,” tambahnya.

Menurut KY, membangun lembaga peradilan yang berintegritas tak bisa dilakukan secara parsial. Sistem hukum secara menyeluruh—termasuk kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga masyarakat pencari keadilan—perlu ikut mendukung terciptanya moralitas hukum yang kuat.

“Kenaikan gaji hanya satu komponen. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menguatkan etika dan membangun ekosistem hukum yang akuntabel,” ujar Dizar.

Baca Juga : Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik Selama Bulan Juni dan juli 2025

Langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap reformasi peradilan.

Namun, tanpa pengawasan ketat dan perubahan nyata dalam kualitas layanan peradilan, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi angka tanpa makna. ***