Modus Pinjam untuk ke Pasar, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Beting

Pelaku Curanmor saat diamankan di wilayah Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial JEP harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran ia telah membawa kabur sebuah sepeda motor. Pelaku bermodus pinjam motor korban untuk ke Pasar.

Kasi Humas Polresta Pontianak, Akp Wagitri mengatakan pelaku JEP ditangkap pada Senin 9 Juni 2025.

“Pelaku JEP kita amankan di wilayah Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur pada Senin 9 Juni 2025,” ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 26 Mei 2025 lalu. Lokasi kejadian di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Pelaku datang kepada korban dan mengaku teman atasan tempat korban bekerja. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk ke pasar. Namun pelaku beserta motor korban tak kunjung kembali.

Baca Juga : Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan

Merasa motornya dilarikan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban serta berbekal video rekaman CCTV yang sempat viral, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian mendapatkan informasi identitas diduga pelaku bernama JEP yang sedang berada di Kampung Beting.

“Mendapati informasi tersebut tim Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelaku Peragakan Pukul Korban Dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan sajam di punggung belakang sebelah kiri pelaku dengan jenis pisau.

Kemudian tim Jatanras melakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan. Saat dilakukan penangkapan tim Jatanras mengamankan sepeda motor beserta STNK milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***