BERKABAR.CO.ID – Sebanyak lima anak dibawah umur terjaring patroli jam malam di salah satu tempat biliar yang berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin 9 Juni 2025 malam.
Mereka terjaring saat sedang asik bermain bilyard ditempat tersebut.
Kabid Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pontianak, Heri Suwito mengatakan penjaringan ini dalam rangka monitoring Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
“Kita jaring sekitar jam 22.30 Wib lima anak di bawah umur di salah satu tempat biliar di Pontianak Utara,” ucapnya, Senin 9 Juni 2025 malam.
Ia menjelaskan, seluruh anak yang terjaring langsung didata dan diberikan pengarahan. Setelah itu dipulangkan ke rumah masing-masing. Karena, tujuan dari penertiban ini bukan untuk menghukum.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Puluhan Layangan di Pontianak Barat
Akan tetapi memberikan edukasi agar mereka tidak terpapar hal-hal yang tidak diinginkan di jam malam.
“Penegakan aturan yang kita lakukan bersifat edukatif dan preventif dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan pembinaan,” ungkapnya.
Kepada pemilik tempat usaha, ia mengimbau untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam pengawasan Perwa.
Hanya pengunjung dewasa dan membawa KTP yang boleh tetap berada ditempat tersebut di atas jam 22.00 Wib.
Baca Juga : Selundupkan PMI Non Prosedural, Pria Asal Sekadau di Amankan Polisi
“Diatas jam 22.00 Wib yang boleh tetap tinggal adalah yang sudah dewasa dan membawa KTP. Yang belum genap 18 tahun tidak boleh,” imbaunya. (Zul)












