Selundupkan PMI Non Prosedural, Pria Asal Sekadau di Amankan Polisi

Kolase tersangka AL (35) berserta barang bukti satu unit minibus sebagai sarana untuk membawa PMI non Prosedural ke Malaysia.

BERKABAR.CO.ID – Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Malaysia kembali digagalkan anggota Polres Sanggau, Senin (13/1) siang. Pelaku seorang pria berinisial AL (35) asal Sekadau kini telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kausar Rahmadhani mengatakan, kasus ini terungkap saat Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi bersama anggotanya melakukan giat razia di depan Mapolsek.

”Sekitar pukul 11.30 WIB, anggota polsek menghentikan kendaraan minibus berwarna oren dengan nomor polisi KB 1821 VB yang dikemudikan oleh pelaku,” ucap Fariz.

Baca juga: Harga Cabai Tembus Rp 85 Ribu di Pasar Flamboyan Pontianak

Setelah dilakukan pemeriksaan di mobil terdapat 6 orang penumpang yang mengaku akan ke Malaysia untuk bekerja.

“Pelaku AL dan enam CPMI yakni, RA (18), MG (19), N (26), VD (29), AW (23), dan J (25) semuanya berasal dari Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau,”jelas Fariz.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan satu orang terduga pelaku dan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI), berhasil diringkus Polsek Sekayam, di Jalan Lintas Malindo, Kabupaten Sanggau, pada Senin (13/1).

Baca juga: Pembersihan Karang Gigi, Langkah Mencegah Penyakit Gusi

Hasil pemeriksaan, selain menjadi sopir untuk mengantarkan CPMI ke perbatasan Entikong, pelaku diketahui sebagai perekrut.

“Selain jadi sopir untuk mengantar CPMI, AL ini juga dikenal sebagai perekrut orang untuk bekerja di Malaysia secara non prosedural,”ungkap Fariz.

AL yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Fik)