29 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Joko Widodo

Ilustrasi Ijazah Palsu

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 29 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu yang sempat beredar di ruang publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan sudah ada 29 saksi yang diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dari para ahli, guna memperkuat alat bukti yang ada,” kata Ary, Jumat 23 Mei 2025.

Ade menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan jika seluruh tahapan klarifikasi dan pengumpulan bukti dinyatakan cukup.

Baca Juga : Damkar Kena “Prank” Laporan Kebakaran Palsu di Parit Sembin Kubu Raya

“Prosesnya dimulai dari klarifikasi pelapor dan korban, pengecekan barang bukti, pendalaman terhadap nama-nama yang disebut dalam peristiwa, kemudian pemeriksaan ahli. Jika semua lengkap, baru dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Kasus ini mencuat usai beredarnya tuduhan soal keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang dinilai berpotensi merusak reputasi serta menyesatkan opini publik. ***