Mobil Digelapkan, Warga Sungai Kakap Lapor Polisi

Mobil dengan nomor Polisi KB1591 MO milik korban, Andi Sabarna (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Aldi Sabarna melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke pihak kepolisian.

Pasalnya, mobil dengan Nomor Polisi KB 1591 MO yang direntalkan, tak kembali hingga sekarang.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ya’ M. Sabran, Gang Karya Bakti, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu 16 April 2025 malam.

Aldi menjelaskan, kejadian bermula saat seorang rekannya, Fredi Santoso menghubunginya pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Fredi menyampaikan bahwa temannya yang bernama Andi bermaksud menyewa mobil milik Aldi selama satu minggu.

“Karena mobil tersebut masih digunakan oleh penyewa sebelumnya, saya baru bisa menyerahkan mobil tersebut di malam hari sekitar pukul 22.00 WIB,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga : Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita

Pada waktu yang telah disepakati, Fredi datang ke rumah Aldi bersama seseorang yang diduga adalah Andi.

Setelah mobil diserahkan, aldi merasa ada yang janggal. Pasalnya uang sewa yang dijanjikan tak kunjung ada.

Aldi mengaku beberapa kali menghubungi Fredi untuk menagih pembayaran sewa yang ternyata belum juga dibayarkan oleh Andi.

Setelah ditekan, pembayaran untuk sewa selama satu minggu akhirnya dilakukan, namun keterlambatan ini membuat Aldi waspada.

Baca Juga : Enam Pengusaha Rental di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Merasa curiga karena pembayaran selanjutnya tidak kunjung dilakukan, Aldi berusaha meminta kontak Andi dari Fredi.

Namun, komunikasi dengan keduanya semakin sulit, bahkan Aldi menduga nomor teleponnya telah diblokir.

Puncaknya, pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 21.20 WIB, Aldi bersama pamannya, Dwi Firmansyah, menemui Andi di sebuah kafe di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Andi mengakui bahwa mobil milik Aldi telah digadaikan kepada seseorang bernama Deni. Lebih mengejutkan lagi, Deni disebut telah menyerahkan mobil tersebut kepada orang lain bernama Sanusi.

Baca Juga : Seorang Emak Emak di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

“Setelah pertemuan itu, saya tidak bisa lagi menghubungi Andi, dan Fredi juga tak merespons komunikasi,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, Aldi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Selasa 13 Mei 2025 lalu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga : Polres Cilegon Pastikan Polsek Cinangka Tak Pernah Tolak Laporan Bos Rental Mobil

Ia berharap mobilnya segera ditemukan dan proses pencarian nya diperlancar.

“Semoga cepat ditemukan dan lancar semua urusannya,” harapnya. (Zul)