April Hingga Mei 2025, Polres Kubu Raya Ungkap 10 Kasus Kriminal

WakaPolres Kubu Raya beserta jajaran menunjukan barang bukti

BERKABAR.CO.ID – Sepanjang April hingga Mei 2025, Polres Kubu Raya dan jajarannya berhasil mengungkap sepuluh kasus kriminal.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini mengatakan, 10 kasus yang berhasil ditangani diantaranya terdiri dari satu kasus persetubuhan anak, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan enam kasus tindak pidana narkotika.

Hilman menjelaskan, untuk kasus persetubuhan terhadap anak, delapan pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk, merayu, hingga mengancam korban.

“Kedelapan pelaku persetubuhan anak ini kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” kata Hilman.

Baca Juga : MUI Tolak Usulan Membuka Kasino Sebagai PNPB

Untuk kasus pencurian motor, kasus pertama terjadi pada 25 Januari 2025 di Jalan Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, dengan tersangka EF (49 tahun) yang membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam.

Kasus kedua terjadi pada 6 April 2025 di Desa Rasau Jaya 1. Tersangka RN (27 tahun) mencuri sepeda motor yang diparkir di samping rumah korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan terjadi pada 2 April 2025 di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya. Dua tersangka, ZR (31 tahun) dan AT (yang kini ditahan dalam perkara lain), membuntuti korban dari Desa Kapur dan merampas tas milik istri korban di atas kendaraan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga : 93 Pelaku Premanisme Diamankan Polda Lampung Dalam Operasi Pekat Krakatau

Hilman melanjutkan, untuk kasus narkoba dari enam kasus yang diungkap terdiri dari dua pelaku penyalahgunaan, satu pelaku adalah bandar, tiga pelalu adalah kurir narkoba.

“Dari enam kasus yang diungkap Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil ditangkap,” ucap Hilman.

Adapun berikut barang bukti yang disita, yakni sabu seberat bruto 1,26 gram.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel dan kerja sama masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas dan menjaga kamtibmas,” pungkas Hilman. ***