BERKABAR.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tegas terhadap usulan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mengusulkan agar pemerintah membuka kasino sebagai sumber baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usulan tersebut menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan ulama dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Senin 12 Mei 2025, Galih mengusulkan legalisasi kasino sebagai langkah diversifikasi pendapatan negara di luar sektor sumber daya alam (SDA), merujuk pada kebijakan yang dilakukan Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai mengizinkan praktik kasino secara terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan bahwa perjudian, termasuk dalam bentuk kasino, bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, serta nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online
“Jangan berpikir untuk melegalkan judi demi menambah pendapatan negara. Kita seharusnya memaksimalkan potensi eksplorasi sumber daya alam secara halal dan sesuai dengan konstitusi,” ujar KH Cholil.
Lebih lanjut, KH Cholil menegaskan bahwa praktik di negara lain tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalkan hal yang dilarang di Indonesia.
“Negara yang membuka perjudian bukanlah dalil untuk melegalkannya di sini. Indonesia memiliki dasar hukum dan norma sosial yang berbeda,” tegasnya.
MUI juga memperingatkan bahwa legalisasi kasino berpotensi merusak tatanan sosial dan moral bangsa, serta membuka pintu bagi dampak negatif lain seperti kecanduan judi, kriminalitas, dan keretakan keluarga.
Baca Juga : Kemenkomdigi sebut 80 Ribu Anak-anak di Indonesia Terpapar Judi Online
Menurut MUI, pemerintah seharusnya fokus pada pengembangan sektor ekonomi yang halal dan berkelanjutan, seperti pariwisata syariah, industri kreatif, dan optimalisasi sektor pertanian dan energi terbarukan.
Penolakan dari MUI ini mencerminkan kekhawatiran luas dari masyarakat terhadap wacana yang dinilai tidak sejalan dengan jati diri dan nilai-nilai Pancasila. ***












