Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita

Ilustrasi Penggelapan Mobil

BERKABAR.CO.ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satu diantaranya wanita.

Pelaku wanita yang diamankan berinisial VV (25 tahun) serta dua pria berinisial D (36 tahun) dan F (31 tahun).

Kasatreskrim AKP Wawan Darmawan mengatakan, kasus ini bermula pada Senin 9 April 2025, pelaku VV menyewa sebuah mobil Toyota Avanza dari pemilik rental dengan menggunakan KTP atas nama Fajar.

“Namun, setelah batas waktu pemakaian berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan,” ucapnya, Selasa 13 Mei 2025.

Selanjutnya, VV menyerahkan mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan Rp5 juta.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Baca Juga : Seorang Emak Emak di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang sisa sebesar Rp300 ribu dari tangan VV, serta uang Rp2 juta yang sempat diberikan kepada Fajar, pemilik KTP yang dijaminkan saat menyewa mobil.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp2 hingga Rp4 juta atas keterlibatan mereka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Polres Cilegon Pastikan Polsek Cinangka Tak Pernah Tolak Laporan Bos Rental Mobil

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.

“Selalu melakukan verifikasi identitas penyewa guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya. (Zul)