BERKABAR.CO.ID – Triwulan pertama tahun 2025 menjadi fase akhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pada periode ini, Bawaslu Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan yang telah dilaksanakan selama Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, menjelaskan evaluasi tersebut mencakup Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas Pemilu, kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta evaluasi bersama para pemangku kepentingan Pemilu.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk melihat kekurangan, kendala, sekaligus keberhasilan dalam proses pengawasan Pilkada 2024. Ini juga sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan bahu-membahu menyukseskan Pilkada di Kota Pontianak,” ujar Ridwan, Senin (22/12).
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kalbar 2025 Capai 68%
Selain evaluasi internal dan lintas stakeholder, Bawaslu Kota Pontianak juga menyusun serta menyampaikan laporan kegiatan pengawasan Pilkada 2024 kepada Wali Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak, Bawaslu Kalimantan Barat, hingga Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Bawaslu memaparkan berbagai hambatan, tantangan, serta capaian pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Usai berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pontianak tetap menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya pada masa non-tahapan. Salah satunya melalui pelaksanaan pendidikan politik ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Ridwan menyebutkan, sepanjang masa non-tahapan, Bawaslu Kota Pontianak telah melaksanakan sedikitnya 11 kali kegiatan pendidikan politik sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula agar aktif berpartisipasi dalam Pemilu mendatang.
Selain itu, Bawaslu Kota Pontianak juga melakukan penguatan koordinasi dengan Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak, serta menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama Kota Pontianak terkait pengawasan partisipatif dan pendidikan politik.
Dalam aspek pengawasan kepemiluan berkelanjutan, Bawaslu Kota Pontianak turut mengawasi KPU Kota Pontianak pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan dilakukan pada proses pencocokan dan penelitian terbatas terhadap pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia.
Bawaslu Kota Pontianak juga secara mandiri melakukan uji petik terhadap data pemilih TMS untuk memastikan penghapusan data yang tidak memenuhi syarat, serta mendorong pencatatan warga yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula. Hasil pengawasan tersebut disampaikan melalui rapat pleno dan surat resmi kepada KPU Kota Pontianak.
Ke depan, pada masa non-tahapan tahun 2026, Bawaslu Kota Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan, melanjutkan sosialisasi dan pendidikan politik, serta mempererat kerja sama dengan seluruh stakeholder guna menjaga kualitas demokrasi di Kota Pontianak.(mdr)












