BERKABAR.CO.ID – Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Keputusan ini muncul sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh suara bising dan penyalahgunaan fasilitas prioritas tersebut.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pengawalan untuk kendaraan pejabat tetap bisa dilakukan, tetapi penggunaan sirene dan strobo kini tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi menyeluruh. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu 20 September 2025.
Agus menekankan bahwa sirene seharusnya dipakai dalam situasi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan digunakan sembarangan.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.
Langkah evaluasi ini diambil setelah banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan sirene dan strobo di jalan, termasuk yang diduga dilakukan oleh kendaraan pribadi maupun pejabat non-prioritas.
Baca Juga : Rayakan HUT ke-80, RRI Pontianak Tanam 150 Pohon di Jalan Trans Kalimantan
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tegas Agus.
Korlantas kini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak lagi disalahgunakan.
Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sudah jelas mengatur siapa saja pihak berhak memakai lampu isyarat biru, merah, maupun kuning berikut sirene.
Baca Juga : Puluhan Tahun Akses Jalan Rusak, Warga Tanggul Laut Kubu Raya Terpaksa Urunan Bangun Jalan
Dengan kebijakan ini, Polri berharap jalan raya kembali tertib dan masyarakat bisa merasakan keadilan dalam berkendara. ***












