Setelah Putusan MK, KPK Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Larangan Rangkap Jabatan

Ilustrasi dilarang merangkap jabatan

BERKABAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan desakan tegas kepada pemerintah agar segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang melarang praktik rangkap jabatan di lembaga publik maupun BUMN.

Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan perlunya aturan turunan yang detail agar tidak ada celah penyalahgunaan jabatan.

“Kami mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujarnya, Kamis 18 September 2025.

Baca Juga : KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi

KPK mengajukan lima langkah konkret sebagai rekomendasi reformasi:

  1. Aturan khusus larangan rangkap jabatan dengan sanksi tegas.
  2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan.
  3. Reformasi sistem gaji melalui skema gaji tunggal agar tidak ada pendapatan ganda.
  4. Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik demi transparansi dan perbaikan skema pensiun.
  5. SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk Inspektorat dan SPI BUMN.

KPK juga mengungkap hasil kajian bersama Ombudsman pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan, hampir 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis.

Baca Juga : Skandal Bank BJB! Ridwan Kamil Disorot KPK Gara-Gara Mercy Warisan BJ Habibie

Sementara 32 persen terindikasi menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi membuka jalan praktik korupsi.

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk memperkuat tata kelola publik,” tegas Aminudin.

Putusan MK yang diketok pada 28 Agustus 2025 menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Baca Juga : Bimtek KPK Bersama Pelaku Usaha di Pontianak Tanamkan Nilai Antikorupsi di Dunia Usaha

KPK menilai ini sebagai momentum besar untuk membersihkan praktik rangkap jabatan yang mencederai keadilan publik dan melemahkan profesionalitas birokrasi. ***