Dua Anggota Brimob Akan Diseret ke Pengadilan Usai Lindas Ojol Hingga Tewas di Jakarta

Yusril Ihza Mahendra

BERKABAR.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat unjuk rasa pada akhir Agustus 2025, akan diproses secara pidana.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril dalam keterangan resmi usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin 8 September 2025.

Baca Juga : Divpropam Polri Gelar Sidang Etik, Bripka Rohmat Dituding Langgar Etik Berat

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Dalam insiden yang menewaskan Affan, tujuh anggota Brimob sudah menjalani sidang etik. Hasilnya, dua di antaranya terbukti bersalah, yakni Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas Gae.

Keduanya dinyatakan melakukan tindakan tidak profesional dan telah dijatuhi sanksi etik. Langkah berikutnya, mereka akan dihadapkan pada proses hukum pidana.

“Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” tegas Yusril.

Baca Juga : Presiden Siapkan Bantuan Besar untuk Korban Ricuh Aksi Unjuk Rasa

Kemungkinan Unsur Kesengajaan

Yusril menjelaskan, jenis tindak pidana yang akan dikenakan akan ditentukan dari hasil penyidikan. Termasuk, apakah ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kematian korban.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak aparat penegak hukum (APH) yang bertindak berlebihan di lapangan. “Masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah tidak hanya mengambil langkah hukum terhadap warga sipil, tetapi juga terhadap aparat yang melanggar aturan,” jelasnya.

Baca Juga : Mendagri Tito Wujudkan Cita-Cita Driver Ojol yang Gugur Saat Demo, Keluarga Dapat Rumah Layak Huni di Bogor

Instruksi Kapolri: Tindak Tegas Aparat Nakal

Pemerintah bersama Kapolri juga akan menginstruksikan seluruh Polda di Indonesia agar menindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan berlebihan dalam penanganan aksi massa.

Menurut Yusril, potensi insiden serupa masih bisa terjadi di wilayah lain, sehingga pengawasan akan diperketat.

Baca Juga : Kanada dan AS Keluarkan Travel Warning ke Indonesia

Kronologi Singkat Insiden

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Rusun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025 petang.

Tragedi tersebut terjadi saat demonstrasi mahasiswa dan masyarakat berakhir ricuh. ***