Tiga Anak yang Ikut Aksi DPRD Kalbar Ngaku Diajak Teman dan Grup Medsos

Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kalbar

BERKABAR.CO.ID – Tiga anak di bawah umur yang diamankan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat mengaku ikut terlibat karena ajakan teman dan koordinasi melalui grup media sosial.

Ketiganya kedapatan membawa bom molotov dan kini diproses hukum dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu, mengatakan bahwa dari puluhan anak yang sempat diamankan polisi, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bahan berbahaya.

“Dua masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, satu lainnya putus sekolah sejak kelas 2 SMP. Mereka dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” kata Tumbur, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga : KPPAD Kalbar Minta Tindak Tegas ASN yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Menurut pengakuan salah satu anak, mereka diajak oleh pria tak dikenal yang ditemui saat aksi sebelumnya.

Pria itu meminta mereka menyiapkan bom molotov untuk aksi lanjutan, bahkan sempat dibuatkan grup di Instagram untuk berkoordinasi. Namun, pria tersebut tidak pernah muncul kembali saat hari demo, hingga akhirnya anak-anak itu diamankan aparat.

“Ada yang belajar membuat bom molotov dari video di TikTok. Namun, motivasinya sebagian besar karena ikut-ikutan teman dan rasa ingin tahu,” ungkap Tumbur.

Baca Juga : Tiga Anak Bawa Bom Molotov Terlibat Aksi di DPRD Kalbar, Kini Diproses Hukum

Selain faktor ajakan teman, KPPAD mencatat ada anak yang mengaku membawa bom molotov karena ingin membalas dendam setelah merasa diperlakukan kasar oleh aparat pada aksi sebelumnya.

Saat ini, ketiga anak tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). KPPAD mendorong agar orang tua mengajukan penangguhan penahanan supaya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.

“Orang tua bisa mengajukan permohonan resmi, melampirkan surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan. Namun, keputusan tetap berada di pihak kepolisian,” jelas Tumbur.

Baca Juga : 12 Anak Kedapatan Bawa Sajam dan Molotov dalam Aksi di DPRD Kalbar

Ia juga mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak agar tidak mudah terjerumus dalam situasi berisiko.

“Kami harap orang tua memastikan apa tujuan anak saat keluar rumah, terutama ketika berada di keramaian,” tegasnya. *** REH