Tiga Anak Bawa Bom Molotov Terlibat Aksi di DPRD Kalbar, Kini Diproses Hukum

Sejumlah anak di bawah umur diamankan polisi usai terlibat aksi demonstrasi di DPRD Kalbar. Tiga di antaranya kini diproses hukum karena kedapatan membawa bom molotov

BERKABAR.CO.ID – Polda Kalimantan Barat mengamankan puluhan anak di bawah umur yang ikut aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalbar pada Jumat 29 Agustus 2025 dan Senin 1 September 2025. Dari jumlah itu, tiga anak ditetapkan melanjutkan proses hukum setelah kedapatan membawa bom molotov.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu, membenarkan adanya tiga anak yang kini ditahan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, sementara satu anak lainnya sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP.

“Mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Saat ini ketiganya dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Tumbur, Kamis 4 September 2025.

Tumbur menjelaskan, salah satu anak mengaku disuruh oleh seorang pria tak dikenal untuk membawa bom molotov pada aksi berikutnya.

Baca Juga : KPPAD Kalbar Minta Tindak Tegas ASN yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Anak tersebut bahkan belajar membuat bom molotov melalui tutorial video di TikTok. Namun, pria itu tidak muncul di hari aksi, hingga mereka akhirnya ditangkap polisi.

“Anak ini mengaku disuruh bawa bom molotov oleh pria lain. Dibuatkan grup di Instagram untuk koordinasi, tapi saat aksi berikutnya pria itu tidak datang dan grup tersebut sudah dibubarkan. Anak-anak itu lalu diamankan polisi,” ungkapnya.

KPPAD Kalbar mendorong orang tua mengajukan penangguhan penahanan agar anak-anak tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah. Syaratnya antara lain surat permohonan resmi, keterangan aktif dari sekolah, dan dokumen kependudukan.

Baca Juga : 12 Anak Kedapatan Bawa Sajam dan Molotov dalam Aksi di DPRD Kalbar

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya aktor intelektual atau provokator yang melibatkan anak dalam aksi tersebut.

“Kita mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti di anak-anak. Harus diusut tuntas siapa yang menyuruh mereka,” tegas Tumbur. *** REH