Rp154,3 Miliar Dana Judi Online Dibekukan! Polisi Buru Sindikat Besar di Balik Layar

Ilustrasi Judi Online

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membuat gebrakan besar dalam pemberantasan judi online (judol).

Sebanyak 576 rekening dengan total saldo Rp63,7 miliar berhasil dibekukan, sementara 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar disita. Total uang panas yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar!

Kasubdit II Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang menunjukkan indikasi kuat aliran dana terkait praktik judi online.

Baca Juga : Kades Tebas Kuala Resmi Ditangkap Polres Sambas

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat menunjukkan sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy, Selasa 26 Agustus 2025.

Ferdy menegaskan, pembekuan rekening hanyalah langkah awal. Polri berkomitmen membongkar jaringan besar di balik kejahatan siber ini.

“Pemblokiran dan penyitaan rekening bukan akhir. Penindakan akan terus berlanjut sampai semua pelaku dan jaringan yang terlibat tertangkap. Ini komitmen Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan secara detail hasil penindakan, termasuk strategi lanjutan dalam membasmi sindikat judi online.

Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak main-main dalam menutup ruang bagi pelaku judi online yang terus meresahkan masyarakat. ***