BERKABAR.CO.ID – Viral di media sosial, dua orang pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SH (41) dan NL (40) berbelanja menggunakan uang palsu di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya pada Senin 18 Agustus 2025 lalu.
Aksi itu pun terbongkar oleh pemilik toko sembako dan saat ini pasutri tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan pihak Polres Kubu Raya, Uang tersebut ternyata uang mainan yang dimodifikasi.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan pelaku membeli uang mainan tersebut dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah.
“Lalu SH, yang merupakan otak dari aksi ini, menyamarkan tulisan ‘Uang Mainan’ dengan menutupinya menggunakan kertas agar terlihat seperti uang asli,” ucapnya, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca juga: Bejat, Pria 50 Tahun di Pontianak Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Korban Alami Gonore
Ade menjelaskan, untuk mengecoh korbannya, pelaku menyelipkan satu lembar uang asli di bagian atas saat membayar.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000 dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
“Keduanya dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan di sejumlah lokasi.
Kedua tersangka mengaku pernah menggunakan uang mainan untuk berbelanja di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.
Baca juga: Kasus Perceraian di Kubu Raya Tinggi, Wakil Ketua DPRD Dorong Peraturan Bupati
Dari hasil penyelidikan polisi ungkap rekam jejak kelam Pasutri ini. SH dan NL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
“Mereka pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat,” ungkapnya.
Tim Reserse Tindak Pidana Umum Polres Kubu Raya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai.
Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kedua tersangka silahkan melapor ke Polres Kubu Raya. (Zul)












