BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AR (50) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial Bunga (4) di Kota Pontianak.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 18 September 2024 oleh nenek korban, Sabania, ke SPKT Polresta Pontianak dengan nomor laporan LPB/346/IX/2024. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar pada 28 Juli 2025.
“Peristiwa terjadi pada 1 hingga 9 Juni 2024 di rumah terlapor di Kota Pontianak. Korban yang masih anak-anak berinisial ‘Bunga’ diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka AR,” kata Raswin dalam konferensi pers, Selasa (12/8).
Baca juga: Polda Kalbar Tangkap 65 Tersangka Penambangan Emas Ilegal, 33,71 Kg Emas Disita
Berdasarkan penyidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar sambil menonton film di ponsel. Tersangka diduga membuka celana korban dan melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rasa sakit dan menderita penyakit infeksi saluran kemih.
“Korban mengalami Gonore atau kencing bernanah akibat perlakuan tersangka terhadap korban,” tambahnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak terkait. Barang bukti yang disita antara lain hasil visum et repertum, fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran korban, serta pakaian korban.
Baca juga: Resmob Polda Kalbar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Barat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. AR saat ini ditahan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. (REH)












