Kasus Pelumas Ilegal di Kalbar: Polda Naikkan Status ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan!

Penyidik melakukan pengecekan di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen terkait pelumas kendaraan berbagai jenis ke tahap penyidikan.

Perkembangan ini diumumkan pada Minggu 17 Agustus 2025, setelah penyidik mengantongi hasil uji laboratorium dari tiga lembaga berbeda.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya, dengan memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas untuk pengujian.

Baca Juga : Sebulan Lebih Kasus Oli Palsu di Kubu Raya Mandek, Proses Hukum Dipertanyakan

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas telah dikirim ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.

Hasil uji diterima secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025, dan menjadi dasar peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Di tahap penyidikan ini, kami sudah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Burhanudin.

Baca Juga : Gerebek Gudang Oli Palsu, Wagub Kalbar : Saya Tak Mau Ada yang Kebal Hukum!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.

“Saat ini status perkara sudah naik ke penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejati, dan perkembangan kasus rutin diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan hati-hati dan akuntabel. Hasil akhirnya akan disampaikan terbuka kepada publik,” tegas Bayu.

Kasus ini diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang dibanding pidana umum karena berkaitan dengan tindak pidana Perlindungan Konsumen yang wajib melalui uji laboratorium serta pendapat ahli.

Baca Juga : Penggerebekan Oli Palsu di Kubu Raya Dilimpahkan ke Polda Kalbar

Meski begitu, Polda Kalbar memastikan bahwa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan dalam waktu dekat. ***