PSDKP Serahkan Satu Tersangka Penyelundupan 5.400 Telur Penyu ke Kejaksaan

Tersangka MU saat diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PSDKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025/Istimewa.

BERKABAR.CO.ID – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menyerahkan satu tersangka penyelundupan 5.400 Telur Penyu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025. Penyerahan ini dilakukan dengan selesainya proses penyidikan.

Kasus tersebut merupakan hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 6 Juli 2025.

Tersangka atas nama MU dan barang bukti diserahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PSDKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan tuntasnya proses penyidikan kasus ini merupakan wujud komitmen KKP dalam hal penegakkan hukum. Khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.

Baca Juga : Dukung Perlindungan Satwa, Polres Sambas Serahkan 445 Butir Telur Penyu ke WWF

“Benar bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” ucapnya.

Ipunk menjelaskan MU merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.

“Untuk pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan bahwa selain tersangka, beberapa barang bukti turut diserahkan ke JPU.

Baca Juga : Dukung Perlindungan Satwa, Polres Sambas Serahkan 445 Butir Telur Penyu ke WWF

Diantaranya berupa dua buah handphone milik tersangka MU,⁠ 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03.

Dengan telah diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Selesainya proses penyidikan kasus ini berkat sinergi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar dan berbagai pihak lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan dilindungi untuk keberlanjutan ekologi.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Sambas

Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk terus melaksanakan pengawasan spesies ikan dilindungi.

Termasuk penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang merupakan jalur tikus aksi penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia. *** Zul