Gasak Barang Milik Warga, Residivis di Pontianak Diringkus Tim Alap-alap

Seorang residivis berinisial NS saat diringkus Tim Alap-alap Polsek Pontianak Kota, Kamis, 14 Agustus 2025/Istimewa.

BERKABAR.CO.ID – Seorang residivis berinisial NS diringkus Tim Alap-alap Polsek Pontianak Kota, Kamis, 14 Agustus 2025.

NS ditangkap karena telah menggasak atau mencuri barang-barang milik warga yang beralamat di Komplek Sentarum Mandiri, Jalan Danau Sentarum.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar mengatakan sebelumnya pelaku melakukan pencurian pada pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 21.10 Wib.

“Pelaku diduga melakukan pencurian dan mengambil beberapa barang, termasuk mesin pemotong keramik, kabel listrik, gerenda canai, cat kaleng, lampu dan pemegang keramik,” ucapnya, Jum’at 15 Agustus 2025.

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba di Mempawah Kembali Ditangkap

Ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman CCTV.

Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

“Barang bukti juga turut kita amankan dalam penangkapan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Curi Motor di Parkiran IAIN Pontianak, Residivis Curanmor Ditangkap

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. *** Zul