BERKABAR.CO.ID – Sebanyak tiga pelaku perundungan yang viral di media sosial Instagram diamankan Polresta Pontianak pada Rabu 18 Juni 2025.
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial PT, AF, dan SQ.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengatakan kejadian perundungan yang viral tersebut terjadi sekitar pukul 14.53 Wib, pada Jumat 13 Juni 2025, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Gang Pala 3 No 97, Kecamatan Pontianak Barat.
Wawan menjelaskan peristiwa ini terjadi karena salah seorang pelaku, PT cemburu karena pacarnya, DK diduga selingkuh dengan korban, NN.
Kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan.
Baca Juga : Anak di Sambas Jadi Korban Perundungan, Begini Penjelasan Polisi
Pada saat kejadian, pelaku merekam dan memviralkan ke media sosial Instagram.
Sehingga korban NN mengalami trauma dan luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan tindakan penyidikan berupa menahan ketiga pelaku.
Tak hanya itu, akun yang digunakan, serta Handphone yang digunakan untuk merekam, dan akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut disita. Termasuk juga beberapa barang bukti lainnya terkait pidana ini.
Baca Juga ; Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kayong Utara Meningkat
“Ketiga pelaku sudah kita amankan dan beberapa bukti juga kita sita,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
“Untuk pasal 170 KUHP ini kita kenakan 7 tahun kemudian untuk pasal 45 ayat (1) 5 tahun penjara,” tutupnya. ***












