BERKABAR.CO.ID – Anggota Kaderisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Sisilius Rami menegaskan praktik berladang yang telah diwariskan turun-temurun bukanlah aktivitas pembakaran hutan yang merusak.
“Praktik ini adalah kearifan lokal yang telah terbukti berkelanjutan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya kami,” ucapnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Rami menuturkan, masyarakat adat berpegang teguh pada hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 18B ayat (2).
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Jelasnya.
Baca juga: Pekan Gawai Dayak ke XXXIX 2025, Momentum Persatuan Budaya di Kalbar
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) juga menjamin Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ia menegaskan perbedaan mendasar antara membakar ladang dan membakar hutan. Membakar ladang adalah bagian dari siklus pertanian yang dilakukan secara terkendali dan hati-hati.
Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan lahan, membasmi hama dan menyuburkan tanah. Proses ini selalu disertai dengan ritual adat dan pengawasan ketat untuk mencegah api menyebar.
Sementara membakar hutan adalah tindakan ilegal dan merusak ekosistem.
“Pelakunya adalah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seringkali untuk pembukaan lahan skala besar yang tidak sesuai dengan tradisi kami,” tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Penolakan Pembangunan Gereja, Pemuda Katolik Sebut Tak Ambil Langkah Hukum
Ia menuntut agar hak masyarakat adat dihormati, dan praktik berladang diakui sebagai solusi pengelolaan lahan yang bijaksana, bukan sebagai kejahatan, sehingga Jangan disamakan dengan perusak lingkungan.
“Kami siap berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik agar tradisi berladang ini dapat terus berjalan tanpa melanggar hukum,” pungkasnya. (Zul)












