Pemprov Kalbar Siap Tindak Penambangan Bauksit Ilegal

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan penambangan bauksit ilegal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, (9/8/2025).

BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan menindak tegas aktivitas penambangan bauksit ilegal yang masih terjadi di Kalbar.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, memastikan setiap kegiatan tambang wajib mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Norsan menjelaskan, izin operasi tambang bauksit harus dilengkapi mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Semua dokumen tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasional.

“Kalau mau menambang silakan, tapi tetap harus ada izin. Setelah IUP, ada Amdal, lalu RKAB. Setelah RKAB dibayar dan semua izin lengkap, barulah bisa operasi,” katanya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Baca juga: Status Bandara Supadio Jadi Internasional, Ria Norsan: Ekonomi Kalbar Akan Tumbuh Pesat

Ia menegaskan, perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan atau Amdal tidak diperbolehkan beroperasi. “Kalau ada yang ilegal, tetap kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Norsan.

Terakhir, Pemprov Kalbar akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal. (REH)