Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Jaringan Sabu Asal Sumatera, Sita 11 Kg Narkotika

3 Tersangka Jaringan Sabu Asal Sumatera Ditangkap Polisi

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Sumatera.

Tiga tersangka berinisial S, D, dan A ditangkap dengan barang bukti 11 kilogram sabu siap edar.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S, D, dan A, dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan pers, Sabtu 12 Juli 2025.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di kawasan Beji, Depok. Tim Unit 4 Subdit 3 langsung bergerak pada pukul 23.00 WIB dan menangkap tersangka pertama, S.

Baca Juga : Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru di Pantai Nongsa

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi keberadaan sabu lainnya di sebuah indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Perdana Kusuma, dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, yaitu D dan A.

11 Kg Sabu dalam Koper Hitam dan Alat Bukti Lainnya

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 11 bungkus sabu yang disembunyikan dalam sebuah koper hitam, dengan total berat mencapai 11.000 gram.

Selain sabu, turut disita timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk operasional jaringan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Jenis Juice di Singkawang

“Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas AKBP Ade Candra.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal atau Pidana Mati

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. ***