BERKABAR.CO.ID – Polda Kalbar mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkotika selama semester pertama tahun 2025.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan sejak Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 69 kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 57,3 kilogram dan 2.432 butir ekstasi.
“Capaian ini menandai realisasi sebesar 71,13 persen dari target tahunan Polda Kalbar yang menargetkan 97 kasus narkotika sepanjang 2025,” ucapnya pada Konferensi Pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu 16 Juli 2025 siang.
Brigjen Pol Roma menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian, instansi terkait, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Jaringan Sabu Asal Sumatera, Sita 11 Kg Narkotika
Dalam prosesnya, juga dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap sejumlah tersangka.
Sebagian besar kasus yang terungkap menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, sistem ranjau (penyimpanan barang di titik tertentu), jaringan distribusi terputus dan transaksi jual-beli secara daring atau online.
“Modus ini diduga digunakan untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Kemudian, ia menuturkan dalam dua bulan terakhir dari bulan Mei dan Juni, Polda Kalbar berhasil mengungkap 16 dari total 69 kasus.
Baca Juga : Bandara Supadio Kembali Berstatus Internasional, Lasarus : Mitigasi Narkotika Harus Diperketat
Dari periode ini, 26 tersangka diamankan, termasuk sembilan orang yang diketahui merupakan residivis.
Barang bukti yang disita dalam dua bulan terakhir mencakup sabu seberat 27.167,32 gram atau setara 27,1 kilogram.
Berdasarkan estimasi, jumlah ini setara dengan penyelamatan 108.928 calon pengguna narkotika, dengan potensi kerugian ekonomi jaringan narkoba sebesar Rp13,58 miliar.
Baca Juga : Bantu Istri Edarkan Narkotika, Oknum Polisi di Kalteng Terancam Dipecat
Sementara itu, jumlah ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 2.367 butir, dengan potensi kerugian sebesar Rp828,45 juta.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan, termasuk satu unit mobil, enam unit sepeda motor, dan enam unit telepon genggam dari berbagai merek.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya karena melibatkan jumlah barang bukti yang besar.
Baca Juga : 27 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Roma juga menuturkan sebagian besar barang bukti yang disita selama dua bulan terakhir telah dimusnahkan.
Sabu seberat 23.369,74 gram (23,4 kilogram) dan 2.359 butir ekstasi telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.
Adapun sisa sabu seberat 3.749,25 gram telah dimusnahkan dalam proses sebelumnya.
Polda Kalbar bersama Balai POM, instansi terkait, dan masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga : Perangi Narkoba, Polres Singkawang Musnahkan 28,49 Gram Sabu
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang maksimal agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, menyelamatkan generasi muda, dan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya. *** Zul












