KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 232 WNI dari Malaysia, Bagian dari Program Deportasi 7.200 PMI

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia

BERKABAR.CO.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI Johor Bahru) kembali memfasilitasi pemulangan 232 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, pada Senin 21 Juli 2025.

Mereka sebelumnya menjalani proses detensi imigrasi di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang (83 orang) dan Jabatan Imigresen Putrajaya (149 orang).

Dua Gelombang Pemulangan Melalui Jalur Laut

Pemulangan dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor, menggunakan dua kapal feri menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau.

Baca Juga : Berangkat Secara Ilegal, 97 Persen Pekerja Migran Menjadi Korban Penganiayaan

Proses ini didampingi oleh Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur, bekerja sama dengan otoritas imigrasi Malaysia.

Gelombang Pertama: 83 orang (65 pria, 18 wanita, 6 anak-anak), diberangkatkan pukul 10.00 WIB

Gelombang Kedua: 149 orang (127 pria, 22 wanita, 4 anak-anak), diberangkatkan pukul 11.00 WIB

Setibanya di Batam, seluruh WNI diterima oleh Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.

Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI untuk pendataan dan tahapan akhir sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, seperti Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.

Baca Juga : Operasi Global Chain: 158 Tersangka Perdagangan Manusia Ditangkap, Lebih dari 1.000 Korban Diidentifikasi

Bagian dari Program M: Target 7.200 PMI Dipulangkan

Leny Marliani, Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari Program M, hasil kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun.

“Hingga 21 Juli 2025, sebanyak 3.456 WNI/PMI telah kami bantu pulangkan melalui KJRI Johor Bahru,” ujar Leny.

Imbauan untuk Patuh Aturan Imigrasi

Leny menegaskan bahwa KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara aman dan bermartabat bagi seluruh WNI yang terdampak deportasi.

Baca Juga : Menteri P2MI: Jalur Tikus di Kalbar Jadi Pintu Utama Pekerja Migran Ilegal

Namun ia juga mengimbau agar semua PMI mematuhi aturan keimigrasian Malaysia dan memastikan dokumen keimigrasian mereka lengkap.

“WNI harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar bisa tinggal dan bekerja secara legal serta produktif di luar negeri,” katanya.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada Kementerian P2MI, BP3MI/P4MI, Pemerintah Provinsi, Imigrasi, Bea Cukai, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre atas dukungan dan kerja sama dalam memfasilitasi kelancaran proses pemulangan ini. ***