BERKABAR.CO.ID – Kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang mahasiswi berinisial WKA (21 tahun) ditangkap polisi di kamar kos yang beralamat di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu 9 Juli 2025 malam.
Penangkapan ini bermula saat warga melaporkan rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eddy Sutrisno mengatakan dari hasil penyelidikan petugas mendapati satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah alat hisap (bong) dan satu unit handphone milik terduga pelaku,” ucapnya, Sabtu 12 Juli 2025 siang.
Baca Juga : Polda Jabar Tangkap WNA Iran Peracik Sabu Cair Jadi Kristal, Diduga Terkait Sindikat Internasional
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Terduga pelaku diketahui mahasiswi berusia 21 tahun, yang merupakan warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Sementara barang bukti akan segera ditimbang di Pegadaian dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk diperiksa secara ilmiah,” ungkapnya.
Baca Juga : Polda Jabar dan Polres Metro Jakbar Bongkar Laboratorium Sabu Internasional di Meruya
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba. *** Zul












