BERKABAR.CO.ID – Setelah sebulan bersembunyi, pelaku pencurian rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial MR (21 tahun) diringkus Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin 30 Juni 2025 sore.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Muhammad Ilham Akbar, setelah tim berhasil mengidentifikasi pelaku lewat penyelidikan intensif. Saat hendak diamankan, MR sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan.
“Tim kami bertindak cepat setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan berlangsung lancar meskipun sempat terjadi perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya.
MR diketahui melakukan pencurian pada 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Ia masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni tengah tertidur.
Baca Juga : WNA China Yu Hao Dijebloskan ke Penjara Dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar
Dari lokasi, pelaku menggondol tiga unit ponsel (iPhone 11, iPhone 7 Plus, dan Samsung A25), sebuah helm, dokumen kendaraan atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan MR beraksi seorang diri, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan dalam aksi kriminal serupa.
“Kami mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Penyelidikan terus kami lakukan,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama pada malam hari.
Baca Juga : Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan
Warga diminta memastikan rumah terkunci dengan aman dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
MR kini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. *** REH












