Abaikan Enam Kali Surat Peringatan, Satpol PP Pontianak Bongkar Bangunan Kafe di Gajahmada

Satpol PP Kota Pontianak saat membongkar bangunan yang melanggar aturan di jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (24/6) pagi. foto: (Mdr)

BERKABAR.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak membongkar bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6) pagi.

Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengungkapkan, pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak mengenai pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Bangunan tambahan dari pihak pengelola kafe dibangun tanpa PBG serta melanggar Perda bangunan gedung. Penegakan perda sudah dimulai dengan SP pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran,” jelasnya di lokasi pembongkaran.

Baca juga: Lagi Asik Main Biliar, Lima Anak Dibawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan, namun tak ada itikad baik untuk membongkar sendiri.

Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi, disusul penerbitan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberi wewenang penertiban. Proses tersebut turut melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis.

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bangunan kafe telah melampaui batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari parit jalan utama. Pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan.

“Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan, sehingga kami ambil alih bersama Satpol PP,” jelasnya.

Baca juga: Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Firayanta menuturkan, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi dan melewati batas GSB.

“Pemilik memang pernah menghubungi kami dan menyampaikan niat mengurus izin, tetapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan,” tutupnya.(Mdr)