Loka POM Sambas Beberkan Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal

Kepala Loka POM Sambas menunjukan kosmetik ilegal

BERKABAR.CO.ID – Berdasarkan hasil pengujian BPOM, hidroquinon dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker. Jika digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat mempengaruhi janin dan menyebabkan cacat atau kanker.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi saat menghadiri pemusnahan barang bukti kosmetik ilegal dengan cara di bakar saat berada di Kapolres Sambas pada Kamis 15 Mei 2025.

Kepala Loka POM, Agus Wahyudi, mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal tersebut positif mengandung zat berbahaya, yaitu hidroquinon.

“Hidroquinon ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa jika hidroquinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin, sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin.

Baca Juga : BPOM Sita Ratusan Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya

“Yang paling ringan berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” tambahnya.

Oleh karena itu, Kepala Loka POM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik yang digunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.

Pemusnahan kosmetik ilegal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal.

Agus Wahyudi kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan.

“Pastikan produk kosmetik yang Anda gunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan,” katanya.

Baca Juga : Kosmetik Ilegal yang Disita pada Maret Lalu Mengandung Zat Berbahaya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal, yaitu:

– 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin

– 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv

– 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv

– 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+

– 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin

Pemusnahan kosmetik ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.

Baca Juga : Potensi Pasar Yang Bagus, Edi Dorong Pelaku Usaha di Pontianak Bersertifikasi Halal

Sementara Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan. ***