BERKABAR.CO.ID – Seorang balita perempuan berusia 3 tahun 3 bulan, bernama Safira Talelu meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pontianak pada 2 Mei 2025, sekira pukul 23.23 WIB.
Safira Talelu merupakan anak dari Yohanes Talelu, seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di bagian perawatan perkebunan sawit milik PT Aditya Agroindo.
Ketua DPW AGRA Kalimantan Barat, Abdul Majed menceritakan, sebelum meninggal dunia dalam perjalanan, Safira Talelu mengalami kejang kejang hebat dan dibawa ke klinik perusahaan.
Dokter klinik kebun merujuk ke Puskesmas Balai Bekuak, Simpang Hulu. Akan Tetapi Dokter Puskesmas Simpang Hulu menyarankan dirujuk ke rumah sakit yang ada di Pontianak.
Namun, karena Yohanes Talelu tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dan pendapatannya tidak mencukupi untuk membiayai transpotasi serta perawatan di rumah sakit, upaya rujukan pun urung dilakukan, sehingga Yohanes membawa kembali Safira Talelu ke klinik kebun, agar meminta dokter klinik menghubungi langsung manajemen untuk membantu proses rujukan.
“Sayangnya, pihak manajemen PT Aditya Agroindo enggan membantu proses rujukan anak Yohanes ke Pontianak. Sehingga membuat pengurus serikat berkoordinasi dengan pihak manajemen kebun agar Safira Talelu dirujuk ke rumah sakit di Pontianak dengan biaya awal ditanggung oleh perusahaan,” ungkap Ketua DPW AGRA Kalimantan Barat, Abdul Majed, dalam siaran pers yang diterima pada Rabu 7 Mei 2025.
Berdasarkan rujukan dokter klinik kebun, lanjut Abdul Majed, pengurus serikat dan pengurus federasi dengan persetujuan keluarga, membawa almarhumah kerumah sakit rujukan yang ada di Pontianak, dimana seluruh biaya ditanggung oleh federasi dan serikat buruh.
“Kurang lebih pukul 23.30 WIB, Safira Talelu telah meninggal dunia dalam perjalanan,” tuturnya.
Menurutnya, penolakan bantuan yang dilakukan PT Aditya Agroindo sebagai anggota GAPKI merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Indikasi besar bahwa PT Aditya Agroindo telah melanggar Undang Undang dan peraturan yang merujuk pada tindakan pidana,” tutupnya. ***












