BERKABAR.CO.ID – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyebutkan PT Wilmar Internasional Plantation (WIP) dan PT Djarum Group tak miliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di Landak.
Hal tersebut ia sampaikan dalam forum kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 7 Mei 2025.
“Beberapa perusahaan kebun telah berjalan puluhan tahun, namun belum memiliki HGU, diantaranya PT Wilmar dan PT Djarum,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu setelah dirinya dilantik, pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut. Mereka mengaku telah mengurus proses administrasi HGU, begitu juga dengan perusahaan lainnya.
Namun beberapa dari mereka mengalami hambatan dalam proses administrasi, dan masih menunggu jawaban dari ATR/ BPN baik tingkat kabupaten maupun Provinsi dan Pusat.
Karolin juga menemukan kasus HGU yang ditelantarkan perusahaan. Karyawan tidak digaji dan pertani mitra tidak mendapatkan hak.
Pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan, namun untuk mencabut ijin tersebut bukan kewenangan Bupati.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak lama dan sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ungkap Karolin. ***












