Polda Kalbar Tegaskan Kasus Penembakan Agustino Telah Tuntas dan Sudah P21

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno. Foto : (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Kasus penembakan terhadap korban Agustino yang terjadi di depan rumahnya di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada Jumat 7 April 2023 silam kembali heboh.

Pasalnya, Senin 20 Januari 2025 lalu Marwan Iswandi selaku kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Mabes Polri turun tangan guna menyelesaikan kasus tersebut.

Menanggapi aduan itu,Polda Kalbar membantah bila kasus tersebut belum selesai. Dalam rilisnya Rabu (22/01) siang, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa kasus dengan tersangka AR telah ditangani dengan baik dan tuntas.

“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yg terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,” jelasnya.

Baca juga: Polres Sanggau Pastikan Tak Ada PETI di Aliran Sungai Kapuas Desa Sungai Batu Dan Semerangkai

Dikatakannya lagi, terhadap Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.

“Proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ucap Kabidhumas.

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Pusat akan Hapus Kredit Macet UMKM

Kombes Pol Bayu Suseno menambahkan, Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian. Ini sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,”pungkasnya. (Fik)