BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial M diamankan tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Rabu 13 Agustus 2025 siang. Ia ditangkap usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit.
Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Informasi tersebut kami terima dan langsung kami tindak lanjuti. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal bergerak menuju lokasi,” ucapnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Satu jam kemudian, petugas tiba di rumah M. Saat itu, pelaku sedang duduk di ruang tengah. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim mulai melakukan penggeledahan.
Baca Juga : Polisi Temukan Alat Hisab Narkoba di Pos Sekolah Bengkayang
Hasilnya, di kamar pelaku ditemukan toples plastik kecil berisi sabu seberat brutto 0,23 gram yang disimpan di atas lemari.
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan di dapur kembali membuahkan hasil, yakni kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi sabu seberat brutto 4,22 gram.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 4,45 gram brutto,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 300 ribu, sejumlah klip plastik kosong, dua sedotan plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, serta ponsel Infinix biru glossy berikut SIM card-nya.
M kini mendekam di Mapolres Mempawah untuk proses hukum.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita
Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk membersihkan Mempawah dari narkotika,” pungkasnya. *** Zul












