BERKABAR.CO.ID – Sejumlah peserta seleksi calon anggota direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kalbar 2025 secara resmi meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk menghentikan proses seleksi yang tengah berjalan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang mereka serahkan langsung ke Kantor Gubernur Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin 4 Agustus 2025.
Selain kepada Gubernur, surat keberatan itu juga dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Informasi Pusat, Wakil Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Kalbar, serta perwakilan Ombudsman dan Komisi Informasi di daerah.
Dalam surat tersebut tercantum enam nama peserta seleksi yang menyampaikan keberatan. Namun, menurut keterangan dua di antara mereka, Mursalin dan Mulyadi, jumlah tersebut bisa bertambah.
Baca Juga : Akademisi Perempuan Kalbar, Netty Herawati Ikuti Seleksi Anggota Dewan Energi Nasional
“Bagi peserta lain yang ingin menyampaikan keberatan juga dipersilakan bergabung. Ini forum insidental. Ada tiga peserta lagi dari luar daerah yang menyusul menyampaikan namanya,” kata mereka.
Satu peserta lainnya, Syahrul menuturkan poin utama yang menjadi sorotan adalah keterlambatan pengumuman hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan (UKK) tahap ketiga. Tes dilaksanakan pada 16–17 Juli, namun hasil baru diumumkan pada 30 Juli.
“Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan panitia, pengumuman seharusnya dilakukan pada 18 Juli,” ungkapnya.
Keterlambatan ini, lanjut Mursalin, menimbulkan berbagai spekulasi dan asumsi negatif. Terlebih dalam rentang waktu tersebut, peserta sempat menerima dua kali pesan melalui WhatsApp dari tim sekretariat panitia seleksi.
Baca Juga : Tiga Atlet Taekwondo Polda Kalbar Raih Medali Emas di Kapolri Cup 2025
Pesan pertama dikirim pada 24 Juli, berisi pemberitahuan bahwa hasil UKK belum diterima dari panitia seleksi, dan peserta diminta bersabar.
“Pesan kedua, dikirim pada 29 Juli, menyampaikan hal serupa dan menekankan bahwa seluruh kewenangan ada pada panitia seleksi serta hasil akan diumumkan setelah ada arahan resmi,” ungkapnya.
Namun keesokan harinya, pengumuman hasil UKK langsung dikeluarkan, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan tersebut.
“Taunya besok pagi ada pengumuman hasil UKK,” ungkap peserta lain, Wardi.
Dalam pernyataan keberatan, para peserta menceritakan awalnya proses seleksi berjalan sesuai jadwal, mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pembuatan makalah, hingga psikotes.
Baca Juga : Pendaftaran Resmi Ditutup, H Baharudin Calon Tunggal Ketua DPD REI Kalbar
Hanya tahap uji kelayakan presentasi makalah yang mengalami sedikit pergeseran waktu karena harus menyesuaikan jadwal Ketua panitia seleksi yang juga menjabat sebagai Sekda Kalbar.
Namun penyesuaian tersebut telah diberitahukan sejak awal.
Mulyadi menekankan Gubernur Kalbar sebagai pemegang mandat rakyat sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda, memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai regulasi.
“Kalau sejak proses saja sudah tidak aturan, bagaimana nanti untuk mendapatkan figur kompeten untuk mengurus Perumda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023, Perumda memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Baca Juga : Maju Ketua REI Kalbar, H Baharudin Siap Bangun Organisasi yang Adaptif dan Progresif
Terlebih Perumda yang dulu bernama Perusda, penyertaan modalnya melalui APBD yang merupakan uang rakyat.
“Kalau sampai tak beres, Gubernur harus bertanggungjawab. Wajar kalau rakyat bertanya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat di DPRD,” tutup para peserta seleksi dalam pernyataan mereka. *** Zul












