BERKABAR.CO.ID – Polda Kalbar bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian sepeda motor di Pontianak Selatan.
Kurang dari 24 jam, dua pelaku curanmor berhasil ditangkap, dan polisi turut mengamankan satu pria lain yang menerima gadai dua senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, laporan pencurian diterima pada Sabtu 26 Juli 2025 pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29 tahun) dan S (36 tahun).
“OS ditangkap di rumah kerabatnya di Sungai Jawi Dalam. S kami amankan di kontrakan Jalan Danau Sentarum keesokan harinya,” kata Kombes Bayu, Selasa 29 Juli 2025.
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Sambas
Polisi kemudian menemukan fakta baru dari hasil interogasi. S mengaku memiliki senjata api rakitan yang digadaikan kepada pria berinisial BDP (31 tahun), seorang karyawan swasta di kawasan Kota Baru.
“BDP ditangkap Minggu malam pukul 22.00 WIB di rumahnya. Kami menyita dua senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” ungkap Bayu.
Salah satu senpi adalah milik S, sedangkan satu lagi milik seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan ke BDP.
Saat ini, ketiganya diamankan di Mapolda Kalbar. BDP menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga : Pencurian Motor di Sungai Raya Dalam Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Kombes Bayu. *** REH












