BERKABAR.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh ratusan ribu penerimanya.
Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos diketahui aktif bermain judi online sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.
Temuan mengejutkan ini disampaikan oleh Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, yang menjelaskan bahwa data diperoleh dari hasil pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang teridentifikasi sebagai pemain judi online.
“Dari hasil pencocokan, ada lebih dari setengah juta NIK yang tercatat sebagai penerima bansos juga aktif berjudi online. Dan ini baru data awal, kemungkinan jumlah sebenarnya bisa lebih besar,” ungkap Natsir, Senin 7 Juli 2025.
Baca Juga : FUUI Kritik Rencana Gubernur Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al Ihsan Menjadi Welas Asih
Lebih dari 7,5 Juta Transaksi Judi Dilakukan Penerima Bansos
Tak hanya dari jumlah pelaku, PPATK juga menyoroti tingginya volume transaksi judi online yang dilakukan para penerima bansos. Tercatat lebih dari 7,5 juta transaksi dilakukan oleh kelompok ini selama tahun 2024.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial, yang semestinya menyasar masyarakat benar-benar miskin dan rentan.
PPATK dan Kemensos Lakukan Evaluasi Data Penerima Bansos
Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial. Salah satu fokus utama adalah menyisir rekening dormant (tidak aktif) yang hanya digunakan untuk menerima transfer dana bansos.
Baca Juga : Penyaluran Bantuan Sosial Triwulan II tahun 2025 Capai Rp20 Triliun
“Langkah ini diambil untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Natsir.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa pengentasan kemiskinan harus didukung dengan sistem bansos yang transparan, akurat, dan bebas penyimpangan.
Dana Bansos Capai Rp20 Triliun, Pemerintah Janji Perbaiki Sistem
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan bahwa hingga 1 Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp20 triliun dana bansos kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dengan terkuaknya penyalahgunaan dana oleh sebagian penerima, pemerintah berkomitmen untuk membenahi sistem distribusi bansos, termasuk melalui verifikasi ulang, pemantauan rekening, serta integrasi data lintas lembaga.
Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bengkayang Salurkan 500 Paket Sembako dan Bakti Religi
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat miskin, bukan untuk disalahgunakan. Pemerintah akan bertindak tegas,” tegas Natsir.
Komitmen Pemerintah: Bansos untuk Rakyat Miskin, Bukan untuk Judi
Temuan PPATK ini menjadi peringatan keras bagi penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan negara. Pemerintah menegaskan akan memperkuat pengawasan dan transparansi, memastikan bantuan sosial digunakan sebagaimana mestinya, serta mengambil tindakan hukum bila diperlukan. ***












